Akibat kecanduan bermain game judi online, saya (25), warga Jalan Tangsi Baru RT 9, Desa Tangsi Baru, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, bertindak gegabah.
Kasir kafe dan restoran di Desa Anggut ini nekat mengambil uang tempatnya bekerja sebanyak Rp. 18 juta untuk modal ia bermain game judi online
Setelah kabur ke kampung halaman, akhirnya saya ditangkap setelah korban Erti Elvina Sari (39) melaporkannya ke polisi.
Menurut data, kasus ini bermula saat tersangka Me bekerja di sebuah kafe dan restoran milik Erti.
Namun, selama satu bulan ternyata pendapatan dari usaha warnet tersebut menurun drastis.
Selanjutnya korban juga melakukan pemeriksaan dan ditemukan uang Rp. 18 juta uang tunai yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh-Ku.
Mengetahui perbuatannya terbongkar, tersangka kabur ke wilayahnya.
Namun, korban tidak tinggal diam, dan akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Ratu Samban pada 8 April 2021.
Usai melakukan pengintaian, Rabu (23/11), polisi mendapat informasi bahwa tersangka berada di Kabawetan.
Akhirnya, Kamis (24/11) malam, anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Ratu Samban yang didukung Polres Kabawetan berhasil menangkap Saya yang berada di rumahnya.
Tanpa banyak perlawanan, tersangka dibawa ke kantor polisi untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Kapolsek Ratu Samban, AKP David Tampubolon melalui Panit 2 Bareskrim Polres Ratu Samban, Aiptu Ujang Risuldi, SH, MH mengatakan, setelah diinterogasi, uang hasil penggelapan tersebut digunakan untuk bermain judi online.
“Modus operandi tersangka adalah mengambil uang di dalam laci selama satu bulan. Kebetulan tersangka ini bekerja sebagai kasir. Barang bukti yang kami amankan adalah pakaian,” jelasnya.
Ujang menuturkan, akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (cw2)
Baca Juga: Gampang Mendapatkan Keuntungan Judi Online, Harus Diketahui!!